Ketua BPD Difi Yulia menyampaikan aturan adat desa yang dibahas


Dalam rangka melestarikan adat di Desa Tanggo Raso, pada hari Selasa (28/12/2021) di Kantor Desa Tanggo Raso diadakan Kegiatan Pembahasan Aturan Adat di Desa Tanggo.

Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Ketua BPD Tanggo Raso Difi Yulia dan dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Pino Raya Mikwan, Kepala Desa Tanggo Raso Ridwan Agustian, S.IP, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama.

Aturan Adat Desa ini terdiri dari 5 Bab: Pernikahan; Percintaan; Pencurian; Perkelahian; dan Penerapan Sanksi Adat.

Peserta Musyawarah Pembahasan Aturan Adat


Ketua Lembaga Adat Nierwan menyampaikan Sambutan