Dengan telah berakhirnya kegiatan Desa Tanggo Raso Tahun Anggaran 2021, maka sesuai dengan aturan Kepala Desa wajib melaporkan kegiatan Pemerintahan Desa Akhir Tahun. Maka pada hari Rabu (26/01/2022) dilaksanakan Musyawarah Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Tahun 2021 yang bertempat di Kantor Desa Tanggo Raso.

Pada kegiatan ini dihadiri Perangkat Desa, Anggota BPD, Babinsa, Pendamping Lokal Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, serta Lembaga Desa Tanggo Raso.

Kepala Desa Tanggo Raso Ridwan Agustian, S.IP menyampaikan langsung Realisasi Pelaksanaan APBDes 2021 yang didalamnya termuat kegiatan yang telah dilaksanakan, anggaran yang digunakan, dan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).

Pendapatan Desa Tahun 2021 sebesar 1.203.568.000 yang bersumber dari DD, ADD, BHPR, Bunga Bank, PAD, Silpa DD, dan Silpa ADD.

Realiasasi Belanja Desa Tahun 2021 sebesar Rp 1.227.055.050 yang terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat Dssa dan Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa.

Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 38.863.050.

Sehingga Silpa Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp 15.376.000, yang akan digunakan pada Tahun Anggaran 2022 ini.