Setelah melalui beberapa kali pembahasan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanggo Raso, maka pada hari Senin (07/02/2022) pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Desa Tanggo Raso dilaksanakan Musyawarah Pembahasan RAPBDes dan telah menghasilkan kesepakatan yang ditandai dengan Penandatangan Naskah Kesepakatan antara Kepala Desa Tanggo Raso dan Ketua BPD Desa Tanggo Raso tentang RAPBDes Tahun Anggaran 2022 menjadi APBDes Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD dan seluruh anggota, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan seluruh Perangkat Desa Tanggo Raso.
Dalam sambutannya Kepala Desa Tanggo Raso menyampaikan bahwa akan berkomitmen untuk melaksanakan semua kegiatan yang ada sesuai rencana yang sudah ditetapkan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kepentingan masyarakat Desa Tanggo Raso. Selanjutnya disampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2022 dimana Musdessus tersebut merupakan kegiatan penting karena melibatkan semua unsur masyarakat dan pemerintah desa dalam menentukan KPM BLT DD 2022 yang tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi masyarakat desa Tanggo Raso.
Adapun Anggaran Pendapatan Desa Tanggo Raso Tahun 2022 sebesar Rp 1.140.910.000 yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 365.160.000, Dana Desa (DD) sebesar Rp 761.047.000, Bagi Hasil Pajak Retribusi sebesar Rp 14.703.000. Sedangkan Anggaran Belanja Desa Tanggo Raso sebesar Rp 1.156.286.000, yang menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp 15.376.000. Kekurangan Anggaran ini ditutupi dengan Dana Silpa Tahun 2021 sebesar Rp 15.376.000.
Adapun Prioritas Penggunaan Dana Desa ini digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Ketahanan Pangan, dan Pencegahan Covid-19 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
0 Komentar