Pada hari Senin (29/07/2024) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD Desa Tanggo Raso menghadiri undangan Sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan.
![]() |
| Yuviza Alwi Ketua Panitia |
Acara dihadiri oleh Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Kepala DPMD Provinsi Bengkulu Siswanto, S.Sos., M.Si, Bupati Bengkulu Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Sukarni, S.P., M.Si, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, S.H., M.H, Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu Selatan Herman Sunarya, S.H., M.H., Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, S.Sos.
Kemudian sebagai peserta sosialisasi ini adalah Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD se-Bengkulu Selatan.
![]() |
| Siswanto, S.Sos., M.Si Kepala DPMD Provinsi Bengkulu |
Acara dimulai pukul 09.00 WIB yang diawali dengan laporan Ketua Panitia Noviza Alwi, kemudian sambutan dari Kepala DPMD Provinsi Bengkulu Siswanto, S.Sos., M.Si sekaligus membuka acara secara resmi.
Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberi pemahaman tentang Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.
![]() |
| Nurul Hidayah, S.H., M.H Kepala Kejari Bengkulu Selatan |
Sebagai narasumber Kepala Kejari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, S.H., M.H menyampaikan materi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Bebas Korupsi.
Narasumber selanjutnya disampaikan oleh Bupati Bengkulu Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sukarni,S.P., M.Si tentang Sinergitas Supra Desa.(AJ)




0 Komentar