
Pada hari Kamis (18/07/2024) Pemerintah Desa Tanggo Raso Ikut Hadir Webinar Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi yang dimulai pukul 09.00 WIB.
Acara dibuka secara langsung oleh Direktur Ditpermas KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi.
Dalam upaya memberantas korupsi di tingkat desa, Direktur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI, Kumbul Kusdwidjayanto Sudjadi, menekankan pentingnya membangun budaya anti korupsi dalam masyarakat.
Program Desa Anti Korupsi menjadi salah satu unggulan KPK. Sejak diluncurkan pada 2021, program ini telah membentuk 33 desa percontohan anti korupsi di seluruh provinsi di Indonesia. Hingga 2027, KPK menargetkan setiap kabupaten dan kota memiliki setidaknya satu desa percontohan anti korupsi.
"Kita semua tahu bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak banyak aspek kehidupan. Korupsi tidak hanya menyebabkan monopoli dan kemiskinan, tetapi juga merusak proses demokrasi dan menyebabkan pelanggaran HAM," ujar Kumbul dalam sambutannya.
Menurut data, sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar 538 triliun rupiah untuk desa-desa di seluruh Indonesia. Namun, masih terdapat tantangan besar, seperti tingginya angka kemiskinan di desa dan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.
"Kita perlu kerjasama semua pihak untuk mengatasi korupsi di desa-desa. Masyarakat desa harus berperan aktif dalam membangun desanya yang bebas dari korupsi," Katanya, mengakhiri. (AJ)


0 Komentar