Pada hari Senin (04/05/2026) Pemerintah Desa menerima kunjungan dari Dinas PMD Bengkulu Selatan, Inspektorat Bengkulu Selatan, Dinas Komdigi Bengkulu Selatan dalam rangka Observasi Penilaian Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026.
Kegiatan observasi dilakukan kepada 3 (tiga) Desa se-Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya, Desa Tanjung Eran Kecamatan Pino, dan Desa Lubuk Sirih Ilir Kecamatan Manna.
Adapun kegiatan Observasi ini bertujuan untuk menilai kesiapan desa dalam menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi. Observasi perlu dilaksanakan untuk menilai sejauh mana transparansi pengelolaan dana desa itu dilakukan, apakah ada laporan yang jelas dari pemanfaatan dana Desa dan keterbukaan informasi yang dapat diakses publik, dan apakah ada mekanisme yang kuat untuk pengawasan eksternal dan internal.


0 Komentar