Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) adalah ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar wajib yang berhak diperoleh warga secara minimal. Diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2017, SPM Desa bertujuan mendekatkan, mempermudah, dan membuka pelayanan desa. Fokus utamanya meliputi administrasi kependudukan, surat keterangan, dan informasi desa.

0 Komentar