Struktur Organisasi Pemerintah Desa

1. Kepala Desa

  • Pemimpin tertinggi di pemerintahan desa
  • Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat

2. Sekretaris Desa (Sekdes)

  • Membantu Kepala Desa dalam administrasi dan pelayanan
  • Mengkoordinasikan seluruh perangkat desa

3. Kepala Urusan (Kaur)

  • Kaur Tata Usaha & Umum
    (mengelola administrasi, surat-menyurat, arsip)
  • Kaur Keuangan
    (mengelola keuangan desa, APBDes)
  • Kaur Perencanaan
    (menyusun program dan rencana pembangunan)

4. Kepala Seksi (Kasi)

  • Kasi Pemerintahan
    (mengurus administrasi kependudukan, pertanahan)
  • Kasi Kesejahteraan
    (mengurus pembangunan, bantuan sosial)
  • Kasi Pelayanan
    (melayani kebutuhan masyarakat)

5. Kepala Dusun (Kadus)

  • Memimpin wilayah dusun
  • Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa