📌 TUGAS BPD

BPD memiliki tugas utama sebagai berikut:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes)
    Bersama Kepala Desa, BPD ikut merumuskan dan menyetujui aturan yang berlaku di desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
    BPD menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah desa.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
    Termasuk pengawasan pelaksanaan peraturan desa dan penggunaan anggaran.

⚙️ FUNGSI BPD

Fungsi BPD mencerminkan peran strategisnya dalam pemerintahan desa:

  1. Fungsi Legislasi (Peraturan)
    Bersama Kepala Desa menyusun dan menetapkan Perdes.
  2. Fungsi Aspirasi
    Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  3. Fungsi Pengawasan
    Mengawasi jalannya pemerintahan desa agar transparan dan sesuai aturan.

🧩 PERAN TAMBAHAN BPD

Selain tugas utama, BPD juga memiliki peran penting lain, seperti:

  • Menggali potensi dan kebutuhan masyarakat desa
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  • Menjaga nilai-nilai demokrasi di tingkat desa
  • Ikut serta dalam musyawarah desa (Musdes)